Wilmar Group sempat menyediakan uang suap Rp 20 miliar. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto (MAN) meminta Rp 60 miliar.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengajukan utang Rp 50 miliar ke PT SMI untuk melanjutkan proyek infrastruktur yang tertunda akibat efisiensi anggaran.