Sepanjang tahunnya, berbagai wilayah di Indonesia alami gempa bumi mulai dari skala kecil hingga gempa yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan yang serius.
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat untuk membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) guna menyelesaikan gugatan dengan Department of Justice Amerika.