Seorang remaja manusia silver di Binjai mencuri 2,4 gram emas saat meminta sumbangan. Uang hasil curian digunakan untuk membeli lem dan menebus ponsel.
Polresta Bogor Kota menangkap wanita berinisial AM (49) yang diduga mencuri emas senilai Rp 120 juta dari toko perhiasan. Penyelidikan masih berlangsung.
Spesialis maling meresahkan warga di Muratara ditangkap polisi. Residivis dengan kasus sama ini ditembak polisi kakinya karena melawan saat hendak ditangkap
M DYT alias Gendut, spesialis jambret kalung dan gelang emas, ditangkap di Pasuruan setelah beraksi di Kota Batu. Ia berperan sebagai joki dalam kejahatan.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haramkan perilaku sobis, penipuan online yang meresahkan. Fatwa ini bertujuan mencegah tindak kriminal dan melindungi masyarakat.