Gendut Spesialis Jambret Perhiasan Emas di Kota Batu Diringkus

Gendut Spesialis Jambret Perhiasan Emas di Kota Batu Diringkus

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 10 Mei 2025 15:10 WIB
Gendut spesialis jambret perhiasan emas di Kota Batu
Gendut spesialis jambret perhiasan emas di Kota Batu/Foto: Istimewa
Kota Batu -

Aksi kriminal M DYT alias Gendut (47) akhirnya terhenti. Spesialis jambret kalung dan gelang emas ini ditangkap setelah sekian lama meresahkan warga Malang Raya.

Pria bertubuh tambun asal Pasuruan ini dikenal licin dan lihai melancarkan aksi kejahatannya di pagi hari, saat para ibu-ibu dan pejalan kaki lengah.

Namun nasib apes menantinya, Senin (5/5/2025) sore. Saat hendak ditangkap Satreskrim Polres Batu, Gendut sempat mencoba kabur dan melawan petugas dengan tangan kosong. Tapi upaya itu sia-sia. Polisi membekuknya di sekitar kediamannya di Desa Karanganyar, Kraton, Kota Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski melakukan perlawanan, petugas berhasil menghentikan pelaku dan menangkapnya di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar, Kota Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Sabtu (10/5/2025).

Gendut ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Batu di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Raya Dusun, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada Senin (5/5/2025) pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan saat hendak ditangkap, Gendut sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan tangan kosong dan mencoba kabur.

"Meski melakukan perlawanan, petugas berhasil menghentikan pelaku dan menangkapnya di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar, Kota Pasuruan," kata Rudi saat dihubungi detikJatim, Sabtu (10/5/2025).

Setelah diamankan, polisi melakukan pendalaman dan dari keterangan Gendut diketahui bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekannya berinisial WHD (42), yang juga warga Kota Pasuruan. Saat ini, WHD masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Gendut ini berperan sebagai joki atau pembonceng. Sedangkan rekannya WHD yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian bertugas sebagai orang yang mengambil perhiasan dari korban," terang Rudi.

Rudi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Gendut dan WHD sudah beraksi di wilayah Kota Batu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap. Lokasi aksinya tersebar di beberapa titik, di antaranya di Jalan Dewi Sartika, Jalan Terusan Metro, Jalan Kampung Sekarputih, dan Jalan Diponegoro.

"Kedua tersangka berkeliling Kota Batu pada pagi hari dan mencari sasaran yang rata-rata perempuan hendak berbelanja atau jalan pagi. Selanjutnya setelah menemukan sasaran, tersangka mendatangi korban dengan berpura-pura tanya alamat," ungkap Rudi.

"Setelah memepet korban, pelaku langsung menarik paksa perhiasan yang dikenakan dan langsung melarikan diri. Hasil kejahatan yang mereka dapat kemudian dijual kepada seseorang di pasar Purwodadi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Gendut yang diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa ini kembali dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(dpe/hil)


Hide Ads