Total lima warga negara Nigeria dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga 4,5 tahun.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan KSOP tandatangani PKS untuk pengawasan WNA di Labuan Bajo. Kerja sama ini penting untuk data dan keamanan wisatawan asing.
Presiden menandatangani penjelasan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Perpres 157/2024 tentang Kementerian Imipas pada 5 November 2024.