Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk berhaji. Visa ziarah hingga visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk haji.
Polisi Arab Saudi menangkap tiga orang warga negara Indonesia di Makkah. Ketiga WNI itu ditangkap karena diduga memasang iklan haji tidak resmi atau ilegal.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah 13 WNI berangkat haji nonprosedural menggunakan visa kerja. Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum.
Pelibatan anggota Polri sebagai amirul hajj akan diterapkan tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola penyelenggaraan haji.