Akan ada surat edaran untuk membuka kesempatan bagi 41.363 desa yang hendak mengembangkan Taman Bacaan Masyarakat, perpustakaan desa, pojok baca, atau lainnya.
Gubernur Sulbar mewajibkan siswa SMA/SMK membaca 20 buku sebelum lulus untuk meningkatkan literasi. Kebijakan ini mendukung budaya membaca di kalangan pelajar.