Tumpak lalu menyinggung putusan eksepsi Gazalba Saleh yang dikabulkan oleh pengadilan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu contoh dampak lemahnya UU KPK.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi. Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar.
Jaksa KPK membeberkan TPPU yang dilakukan hakim agung nonaktif Gazalba. Gazalba disebut menggunakan identitas dan KTP orang lain untuk melakukan pencucian uang.