Vonis uang pengganti kerugian negara di kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, itu lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 2,95 miliar.
Hakim meminta Lukas Enembe membayar uang pengganti Rp 19,6 M di kasus suap dan gratifikasi. Nilai itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa senilai Rp 47,8 M.