MK melalui putusannya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Merespons itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
KPU Pinrang memberhentikan Sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi, Abdul Rahman lantaran mengikuti Apel Siaga Perubahan NasDem. Abdul Rahman pun telah mengakuinya.
Komisioner KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif Pemilu 2024.