UU Nomor 20 Tahun 2023 ditandatangani Presiden Jokowi. Di dalamnya mengatur tentang kesetaraan hak ASN, baik PNS dan PPPK. Termasuk soal tunjangan pensiun.
Menteri PANRB Abdullah Azwar bertemu dengan sejumlah praktisi dan ahli digital untuk meminta masukan terkait percepatan transformasi digital pemerintahan.