97 WNI melarikan diri dari perusahaan penipuan daring (online scam). Sebanyak 13 WNI lain berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja di Chrey Thum.
KP2MI menyegel PT Alfa Nusantara Perdana karena melanggar moratorium penempatan pekerja migran ke Timur Tengah. Sanksi berupa penghentian usaha selama 3 bulan.
Perusahaan yang bergerak di bidang furnitur, PT JJD Outdoor, berinvestasi Rp 552 M di KEK Batang. Direktur KEK Ngurah Wirawan menyambut positif investasi itu.