KDM Ingatkan Aparat hingga RT-RW Dilarang Minta THR ke Perusahaan

KDM Ingatkan Aparat hingga RT-RW Dilarang Minta THR ke Perusahaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 15 Mar 2026 20:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Fauzan Muhammad)
Bandung -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun lembaga pemerintah.

Dedi menegaskan, praktik meminta THR kepada perusahaan, pabrik, rumah sakit, atau kantor pemerintahan yang tidak memiliki kewajiban memberikannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pungutan liar.

"Yang dilarang adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR," ujar Dedi, Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, perusahaan maupun lembaga tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki hubungan kerja atau kewajiban administratif.

ADVERTISEMENT

"Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli," katanya.

Karena itu, ia secara tegas melarang seluruh aparatur pemerintahan di Jawa Barat ikut terlibat dalam praktik meminta THR kepada pihak swasta. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga perangkat masyarakat di tingkat bawah.

"Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang," tegasnya.

Di sisi lain, Dedi juga meluruskan isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu," kata Dedi.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan menjelang Lebaran, bantuan seharusnya disalurkan melalui mekanisme resmi, salah satunya melalui lembaga pengelola zakat.

"Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat," ujar Dedi




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads