Hakim memvonis dua terdakwa kasus perdagangan anak orang utan masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Vonis itu sama seperti tuntutan yang diberi oleh jaksa.
Reza Heryadi dan Ramadhani, 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa.
Salah satu spesies ular yang sering dijumpai di rumah-rumah warga adalah kobra jawa. Yuk, kenalan lebih lanjut dengan hewan melata yang satu ini di sini!