Polisi Ringkus 2 Pemuda Tasik yang Jual Kancil Lewat Medsos

Polisi Ringkus 2 Pemuda Tasik yang Jual Kancil Lewat Medsos

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 27 Mei 2024 15:50 WIB
Kancil yang dijual pelaku melalui FB diamankan di Polres Tasikmalaya.
Kancil yang dijual pelaku melalui FB diamankan di Polres Tasikmalaya. Foto: Deden Rahadian/detikJabar
Tasikmalaya -

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya mengungkap perdagangan satwa langka dan dilindungi. Polisi menangkap dua orang berinisial MI dan Y. Pelaku menjual satwa dilindungi yakni pelanduk kecil atau kancil.

"Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka," kata AKP Ridwan Budiarta selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada detikjabar, Senin (27/5/24).

Ridwan Budiarta menyebut jumlah kancil yang diperjualbelikan mencapai 22 ekor. Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari boks plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.

"Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan. Kancil ini disimpan dalam boks plastik," kata Ridwan Budiarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menambahkan jika tersangka ini sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga menernakan kancil di rumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.

"Jadi dia beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini nernak kancil sampai ada anakannya," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, tersangka ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan. Namun pemburu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku. "Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi," ujar dia.

Modus kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial FB. "Kami menemukan bahwa kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atas nama dia," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan jika kancil-kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.

"Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," kata Ridwan.

Seorang pelaku bahkan akui selama sembilan bulan ini sempat memperdagangan satwa langka dan dilindungi lainya.

"Ada jual satwa lain kaya kucing hutan," kata salah seorang tersangka saat diperiksa penyidik diruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/24).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. "Keduanya diancam lima tahun penjara," kata dia.

(sud/sud)


Hide Ads