Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa fasilitas olahraga padel dikenakan pajak daerah 10%. Pajak ini berlaku untuk sewa lapangan dan jasa terkait.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 7,7 juta wajib pajak (WP) dari 14,9 juta WP yang sudah mengaktifkan akun Coretax.