Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) digeledah KPK. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait hal itu.
Dikutip dari detikFinance, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Purbaya menegaskan tetap akan memberikan pendampingan hukum karena status para tersangka masih pegawai kementrian keuangan. Ia berjanji tidak akan melakukan intervensi hukum.
"Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," ujar Purbaya.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," tegasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Kasus dengan dugaan kebocoran pajak Rp 60 miliar itu bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan kemudian terjadi tawar menawar. Kemudian ketika tawar menawar, terlibatlah PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. KPK kemudian mengendus adanya kebocoran pajak.
KPK sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka, berikut daftarnya:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
(alg/ahr)











































