Bareskrim Polri menyelidiki kasus beras oplosan yang merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. Modus pengoplosan terungkap dalam penyidikan.
Bareskrim Polri menyatakan produsen beras yang menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran terancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran.
Temuan itu diawali dengan pengecekan langsung sehingga ditemukan ada 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu. Berikut ini hasilnya.