MA menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp 11 miliar. Perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum.
PN Jakpus membebaskan Baldi Ale dan Adit dari dakwaan berlapis yaitu pembunuhan, kekerasan dan pemerkosaan. Keduanya didakwa memperkosa dan membunuh korban.
Nasib bisnis Ruben Onsu akhirnya diputuskan MA. Sebab, MA baru saja mengetuk vonis kasasi gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan Benny Sujono. Apa hasilnya?