MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar tidak bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK namun masih tetap menjadi hakim. Ketua TPN Ganjar-Mahfud berharap nantinya Anwar Usman tidak cawe-cawe.