Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Menkopolhukam Mahfud MD enggan merespons secara serius hal tersebut.
"Nggak ada respons saya," kata Mahfud saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis lembaga saksi Pemilu PPP Jawa Timur di Surabaya, Jumat (10/11/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyebut saat ini banyak orang genit yang saling melapor sana-sini.
"Itu kan sekarang banyak orang genit, ada orang gini dilaporkan, orang gitu dilaporkan," jelasnya.
Mahfud bingung jika MKMK dilaporkan, lalu siapa yang akan mengadili MKMK.
"Masak MKMK dilaporkan? Terus siapa yang mengadili MKMK? He he he, ya biarin aja lah," tambahnya.
Sebelumnya diketahui Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Kita ke sini itu untuk melaporkan terhadap kemarin Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku," kata perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri di gedung MK, Jakarta Pusat melansir detikNews, Jumat (10/11).
Widya menilai, pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.
"Jadi laporan ini, menurut kita itu, kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku," ujarnya.
(dte/dte)