Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Simak rincianya ini.
M As'ad pernah berada di titik terendah ketika menjalankan usaha. Saat itu dia terpuruk usai ditipu Rp 45 juta. Beruntung M As'ad bangkit usat mendapat KUR BRI.