Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie yang memeras pacar sesama jenisnya, IMT. Salah satunya HP berisi video porno.
Dua tersangka ditangkap terkait grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya' yang membagikan ribuan video pornografi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.