Dua orang tersangka telah ditetapkan terkait kasus grup Facebook penyuka sesama pria bernama 'Gay Khusus Surabaya'. Polisi menemukan ada ribuan video yang dibagikan di grup ini.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya'.
"Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situlah seluruh personelnya memburu keberadaan admin dan mencari siapa dalang di balik grup itu yang kerap memposting gambar hingga kata-kata pornografi sesama pria itu.
Tak sampai Seminggu, polisi membekuk MF dan GR, 2 orang terkait grup gay dengan ribuan pengikut itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel hingga sejumlah file video porno sesama pria. Kepada petugas, MF mengaku hanya memfasilitasi anggota grup.
"Saya hanya admin, Pak, bantu anggota grup saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, grup Facebook Gay Khusus Surabaya itu diketahui telah berdiri sejak Maret 2021.
Hingga saat ini sudah lebih dari 4 ribu pengguna yang tergabung di dalam grup itu.
"Anggota (Grup Facebook Gay) sudah 4.516," kata Wahyu dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).
"Motifnya, kedua tersangka ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama pria," imbuhnya.
Diketahui bahwa kedua tersangka yang telah diringkus adalah adalah MF (24), warga Dupak Magersari Surabaya dan GR (36), warga Pakis Sidorejo Surabaya.
Wahyu menjelaskan, MF berperan sebagai admin. Dalam melaksanakan aksinya, ia memfasilitasi dan mempermudah anggota mencari pasangan.
Sementara GR, yang merupakan anggota grup tersebut aktif mengunggah konten pornografi dan menyertakan nomor ponsel untuk tujuan serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook Gay Surabaya.
Akibat ulahnya, MF dan GT akan dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(dpe/hil)