Eks Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsa, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena penyimpangan dana komite. Kerugian negara capai Rp 1,17 M..
Kejaksaan Negeri Ambon menyelidiki dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame, merugikan negara Rp 3,7 miliar. 15 orang telah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menetapkan Wamenaker Noel cs sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3. Namun, KPK membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal TPPU.