Kementerian Sosial RI berkolaborasi dengan PT Out Of Asia untuk memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui program ekonomi kreatif.
Pemilik kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali. Ini rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti pelat.