UMP Sulawesi Selatan 2026 naik 7,21% menjadi Rp 3.921.088. Kebijakan ini memicu pro dan kontra antara serikat buruh dan pengusaha terkait penerapan SUSU.
Gubernur Jambi Al Haris umumkan UMP dan UMK 2026, menekankan perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Upah minimum wajib dipatuhi seluruh perusahaan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta. Ia menyebut nilai itu di atas inflasi Jakarta.