Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pemerintah akan ubah aturan pinjaman online setelah putusan MA. Fokus pada penetapan bunga dan penagihan, serta perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol).
OJK mengungkapkan anak muda usia 26-35 tahun rentan terjerat pinjaman online ilegal. Edukasi keuangan dan literasi diperlukan untuk mencegah kecanduan.