Polisi menangkap 37 anggota ormas yang melakukan aksi premanisme di Ciledug, Kota Tangerang. Dari 37 itu, sebanyak 13 orang ditangkap saat pesta minuman keras.
Bima Arya mengatakan ormas bisa dibubarkan jika terbukti melanggar hukum. Hal itu sesuai instruksi Presiden untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus pengusiran Nenek Elina yang melibatkan ormas. Satu tersangka ditangkap, dan seorang lainnya M Yasin masih diburu.