Perusahaan media sosial X milik Elon Musk didenda 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar aturan konten daring. Denda ini hasil penyelidikan dua tahun.
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat untuk membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) guna menyelesaikan gugatan dengan Department of Justice Amerika.