Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank. Kejagung sebut Iwan menggunakan dana kredit tidak untuk semestinya.
Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor, sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar. Tersangka ditahan dan kasus terus dikembangkan.