Hakim lagi-lagi menolak permohonan bebas P Diddy jelang vonis pada 3 Oktober mendatang. Padahal pihaknya telah memberikan jaminan US$ 50 juta (Rp 818 miliar).
Kasus hukum P Diddy semakin rumit. Dia menuntut pembatalan vonis pelanggaran undang-undang penyelundupan orang, mengklaim tidak terlibat dalam tindakan seksual.