Uji materi UU Narkoba terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya MK menilai tidak berwenang mengadilinya.
MK tolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Menurut MK materi yang diuji kewenangan DPR dan pemerintah.
Dalam sidang, jaksa mengungkap beberapa fakta, seperti terdakwa Putu Nova Christ Andika pernah direhabilitasi hingga pakai narkoba untuk kurangi rasa sakit.
Ombudsman RI meminta agar penunjukan penjabat kepala daerah selanjutnya jika tetap mengambil dari unsur TNI diharapkan tak lagi aktif atau segera pensiun dini.