Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan penyebab dari maraknya Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AWR (43), warga Desa Jambisari Darussolah, Bondowoso ditangkap polisi. Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana perdagangan orang penyalur PMI ilegal.
KBRI Phnom Penh menyatakan 11 WNI yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja akan dideportasi ke Indonesia. Kini, 11 WNI itu masih menunggu di kantor polisi.
Satgas TPPO Polda Kepri menggagalkan keberangkatan 65 PMI ilegal dari Kepri ke sejumlah negara. 22 orang tersangka pengiriman PMI ilegal ini ikut ditangkap.
Mereka masa-masa sulit di Kamboja karena dipaksa menjadi penipu bagi sesama orang Indonesia. Berikut adalah hal-hal yang diketahui soal 11 WNI di Kamboja itu.