Pontjo Sutowo menggungat PPKGBK terkait dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku HGB telah habis.
Pemerintah memberikan gula-gula alias 'pemanis' agar semakin banyak investor yang berminat masuk dan mendukung proyek minyak dan gas (migas) di Tanah Air.
Apa maksud pengosongan? Apakah pengosongan gedung dan menyerahkan pengelolaannya atau menghancurkan gedung dan mengosongkan lahan tempat beridinya Hotel Sultan?
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan banyak investor ekosistem baterai listrik yang berminat berinvestasi di Indonesia.