Aktivitas pengamen online yang beraksi di trotoar muncul di beberapa titik di Kota Jogja. Satpol PP menegur pengamen online itu karena dinilai melanggar perda.
Dua live streamer, Gunawan dan A Supendi, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena promosi judi online Flokitoto dalam live streaming mereka.
Menko Polkam Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengapresiasi Polri memberantas judi online (judol). Budi menyebut Polri telah bergerak cepat dalam memberantas judol.