Kejati Lampung terima pengembalian Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi jalan tol. Total pengembalian mencapai Rp 11,1 miliar, sebagai bukti kooperatif.
Pihak eks Kabiro Barang dan Jasa Sulsel S ari Pudjiastuti mengungkap Darmawangsyah Muin menerima Rp 4 M terkait pemenangan proyek Jalan Sabbang-Tallang, Lutra.
Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.