JPU Kejari Palembang, menolak pledoi eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto. Kedua terdakwa dituntut 8,5 tahun penjara.
Pemilik Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, divonis bersalah terkait kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.