Sepuluh partai non parlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepakat membentuk koalisi mengusung calon kepala daerah sendiri pada Pilkada Serentak 2024.
KPU Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilgub Sumut 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah parpol maupun gabungan parpol. Syarat itu ikuti putusan MK.