Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk perlindungan pekerja alih daya, memastikan kepastian hukum dan keadilan.
Perkembangan teknologi memicu penipuan dan investasi ilegal. OJK imbau masyarakat waspada terhadap modus baru yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.