Majelis hakim memutuskan Nadiem Makarim merugikan negara Rp 1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nadiem akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (13/5) besok. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.