Pemerintah akan meneken Revisi Permendag terkait larangan media sosial untuk berjualan. Misalnya, TikTok Shop dilarang berjualan dan hanya boleh untuk promosi.
Begini curhat sebagian pedagang di Pasar Beringharjo, Jogja, soal dugaan imbas dari maraknya jual beli dan live online di e-commerce maupun media sosial.
Permendag itu mengatur soal larangan transaksi langsung di medsos. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Kondisi Pasar Tanah Abang semakin sepi ditinggal pembeli. Akibatnya banyak pedagang di pusat grosir tersebut yang akhirnya ikut berjualan secara online.