KPK terus menyelidiki dugaan korupsi kuota haji dengan meminta klarifikasi dari tiga orang dari Kementerian Agama. Proses pengusutan berlangsung berkala.
KPK menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK telah meminta klarifikasi 3 orang dari Kemenag terkait penyelidikan tersebut.
Guru Besar Tassawuf UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Asep Usman Ismail menjelaskan pergi haji karena mendapatkan undian merupakan perbuatan yang haram.
KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah menerima laporan temuan dari Pansus. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Remaja 19 tahun, Rakuti, ditangkap di Maros dengan 1.043 pil obat keras ilegal. Polisi selidiki jaringan distribusi dan ancam hukuman 10 tahun penjara.