Kejagung akan mendalami peran ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), dalam kasus dugaan suap vonis bebas anaknya terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Faisal dan Makhmudah divonis 15 dan 14 bulan penjara oleh PN Mojokerto atas kasus aborsi. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Makhmudah menerima putusan.