Puasa terkadang terasa berat hingga akhirnya ada yang memilih untuk bolos kerja. Namun, mereka menjadikan puasa sebagai alasan untuk bolos. Bolehkah demikian?
Puasa Ramadan wajib dikerjakan seorang muslim dan harus diganti jika batal. Lantas, bagaimana hukum mendobel niat puasa sunah dengan bayar utang puasa?
Sebagian berpendapat, menangis dapat membatalkan puasa. Sementara lainnya menganggap tindakan ini hanya sekadar mengurangi pahala berpuasa. Mana yang benar?