KKP menerapkan prinsip good governance dalam Permen KP No.7/2024 untuk mendukung nelayan. Kebijakan ini meningkatkan transparansi dan perlindungan hukum.
Sering kali makanan yang dihinggapi lalat masih dikonsumsi. Seseorang tak merasa hinggapnya lalat itu berpengaruh pada kualitas makanan, padahal tidak begitu.