Seorang pengedar sabu berinisial J ditangkap di Aceh Utara setelah menjual 1 kg sabu kepada polisi yang menyamar. Polisi masih memburu jaringan lainnya.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial RD. Dia diamankan karena menyelundupkan sabu dalam sotong ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepri.
Kejari Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 186 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mulai sabu, serbuk peledak hingga rokok dan pita cukai ilegal.