Sebanyak 58 iPhone yang disita dari penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dimusnahkan petugas bea cukai. Ponsel itu dibawa dari Malaysia.
Handphone jenis iPhone XS yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 231 ribu berhasil laku Rp 34 juta. Namun pemenang lelang belum melunasi iPhone tersebut.
KPK menjual sejumlah barang dalam lelang. Salah satu barang yang laku ialah handphone iPhone XS senilai Rp 34 juta, padahal harga limitnya Rp 231 ribu.