Detik-detik Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Detik-detik Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 01 Jun 2026 11:40 WIB
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya.
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Polisi akhirnya menangkap KRH (26) pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik Warga Negara (WN) Jerman di Surabaya setelah hampir sebulan usai kejadian. Pelaku dihadiahi timah panas di kedua kakinya sebab sempat melawan saat diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan detik-detik penangkapan pelaku oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (30/5).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti yang cukup dari hasil olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya itu diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tidak memiliki tempat tinggal yang tetap," kata Prasetyo, Senin (1/6/2026).

ADVERTISEMENT

Namun berdasarkan hasil analisa CCTV, polisi mengantongi petunjuk ciri-ciri pelaku hingga identitasnya terungkap.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di kawasan Jalan Embong Malang. Petugas lalu melakukan pengintaian di sana. Saat KRH keluar dari tempat kerjanya, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku (saat melancarkan aksinya)," ujar Prasetyo

Namun saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga Kota Surabaya yang aman dan nyaman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung di Surabaya," tuturnya.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Prasetyo.

Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu di Jalan Karet, Surabaya. Korbannya adalah Nina Vanessa Gerken (36), warga negara Jerman yang saat itu tengah berjalan kaki bersama temannya dan seorang pemandu wisata.

Saat kejadian, korban sedang menggunakan iPhone 13 Pro untuk video call dengan pacarnya. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekat lalu merampas ponsel korban yang masih dalam keadaan menyala. Pacar korban pun sempat merekam layar ponsel yang saat itu mengarah ke wajah pelaku.



(ihc/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads