Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pilkada Palopo, setelah mendiskualifikasi calon Trisal Tahir.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang. PAN menghormati putusan MK tersebut.